Kesucian dalam berhubungan seks, banyak diatur dalam Manawa Dharmasastra, dll.:
1. Hubungan seks dalam Hindu tidak semata-mata “for fun” tetapi yang lebih utama adalah untuk mendapat keturunan yang disebut sebagai “dharma sampati.”
Dengan demikian seks di luar nikah, menurut Hindu adalah dosa, termasuk “paradara” dalam trikaya parisuda (kayika).
2. Hubungan seks antara S/I agar dilakukan secara sakral:
- Membersihkan badan/ mandi terlebih dahulu
- Sembahyang mohon restu Dewa-Dewi Smara Ratih
- Hubungan seks jangan dilakukan:
- ketika sedang marah, mabuk, tidak sadar, sedih, takut, terlalu senang.
- ketika wanita sedang haid
- waktu yang tidak tepat: siang kangin (fajar), bajeg surya (tengah hari), sandyakala (menjelang matahari terbenam), purnama, tilem, rerainan (hari raya), odalan, sedang melaksanakan upacara panca yadnya.
- jangan meniru “gaya binatang”, yang disebut “alangkahi akasa” (melangkahi angkasa)
- dalam berhubungan seks selalu berbentuk “lingga-yoni”
- Kalau senang hubungan seks diiringi musik, pilih yang slow/ tenang, jangan lagu dangdut atau yang ribut/ underground atau house-music, apalagi gaya tripping. Makanya di Bali dahulu ada gambelan “semare pegulingan” (artinya: asmara di tempat tidur) adalah jenis gambelan khas yang di tabuh di Puri-Puri di saat Raja sedang berintim ria dengan Permaisuri.
3. Bila hubungan seks dilaksanakan dengan patut sesuai swadharma kama sutra, maka anak yang lahir mudah-mudahan berbudi pekerti yang baik, menuruti nasihat ortu, rajin sembahyang, pintar, sehat, pandai bergaul dan hidupnya sukses.
Tetapi bila hubungan seks menyimpang, maka anak yang lahir disebut anak “dia-diu” yakni: bandel, menyakiti hati ortu, bodoh, jahat, banyak musuh, sulit hidupnya, sakit-sakitan.
Demikian sekedar resep bagi kaum muda.

Suksema antuk informasi,, becik pisan niki..
om swastyastu
bagaimana hukumnya kalau sudah berhubungan seks dengan beda agama?
apakah perempuan itu wajib dinikahi?
sangat bagus informasinya suksma…