QUESTION:
Saya mau menanyakan masalah Kaja-Kelod pembangunan pura di luar bali.
ANSWER:
Masalah kaja-kelod model di Bali, di luar Bali tidak berlaku, karena ada ketentuan “desa – kala – patra” (artinya penyesuaian dengan tempat, waktu, dan keadaan).
Selain itu istilah kaja-kelod, hanya ada di Bali, di mana kaja artinya gunung, dan kelod artinya laut. Istilah kaja-kelod di Bali sendiri juga rancu, di mana penunjukkan arah kaja-kelod di tiap wilayah berbeda.
Misalnya di Bali utara, kaja adalah selatan, tetapi di Bali selatan, kaja adalah utara. Di Karangasem Timur, kaja adalah barat, dan kelod adalah timur. Jadi tidak konsisten.
Maka di luar Bali kita tidak perlu dipusingkan dengan kaja-kelod. Bangunlah Pura sesuai dengan arah yang pasti, yaitu “Pengider-ider Dewata Nawa Sangga” artinya memakai “hulu” segala arah mata angin, sesuai dengan letak/ lokasi tanah/ jalan, dipilih yang baik/ strategis.
Hal ini didasari oleh kenyataan bahwa di setiap arah mata angin pasti “melingih” Ida Sanghyang Widhi Wasa.

saya mau bertanya kenapa bagi umat hindu posisi tidur tidak boleh menghadap selatan dan barat??
terima kasih