QUESTION:
1. Pada salah satu banjar di mana kami tinggal, ada bayi lahir meninggal, atau lahir kemudian beberapa saat lagi meninggal, kebetulan berdekatan dengan hari piodalan. Ada sebagian umat kami berpendapat cuntaka 42 hari, ada yang berpendapat cuntaka 3 hari, ada pula yang menyatakan tidak ada cuntaka.
Apakah permasalahan yang kami sampaikan di atas ada cuntakanya atau tidak, kalau ada berapa hari lamanya? Yang cuntaka itu siapa saja apakah keluarga duka termasuk pengapit, banjar yang bersangkutan, atau seluruh umat Hindu di desa kami.
2. Kami memiliki lokasi kuburan yang cukup luas, sebagian dari lokasi tersebut belum pernah dipakai menguburkan mayat, karena umumnya umat Hindu di mana kami tinggal kalau ada kedukaan langsung di buat upacara pengabenan.
Yang ingin kami tanyakan untuk efektifnya penggunaan lahan apakah lahan yang belum pernah digunakan mengubur mayat dapat digunakan untuk lahan produktif (sawah)?
3. Menurut penilaian pribadi saya ada umat yang menganggap banten tidak diperlukan pada kegiatan persembahyangan yang penting hati dan pikiran. Sedangkan petunjuk yang terdapat pada kitab Yajur Weda berisikan pengetahuan suci tentang upacara korban.
Pertanyaan kami
- apakah banten yang dibuat dalam pelaksanaan persembahyangan atau yajna mengandung pengertian dasar sama dengan pengertian korban pada Yajur Weda?
- Sejak kapan Hindu di Bali menggunakan banten untuk pemujaan?
- Apakah banten bersumber pada kitab suci Weda?
- Pada waktu ngaturang banten ada yang melaksanakan mesegeh terlebih dahulu baru ngaturang banten ada pula sebaliknya mana yang benar?
ANSWER:
1. Mengacu pada Lontar Catur Cuntaka, yang juga digunakan sebagai Kesatuan Tafsir terhadap Aspek-Aspek Agama Hindu tahun 1987, maka bila ada bayi yang meninggal dunia sebelum berusia 42 hari, maka yang terkena cuntaka/ sebel hanyalah Ibu si bayi, sedangkan keluarga lainnya tidak.
2. Tanah kuburan yang lowong dapat digunakan untuk tanaman perkebunan. Namun untuk sawah, sulit dilaksanakan karena nanti akan bertentangan dengan upacara-upacara yang berkaitan dengan tanaman padi misalnya: biu kungkung, ngerasakin, ngalapin, dll.
3. Banten di Bali diajarkan oleh Ida Bhatara Maha Rsi Markandeya pada abad ke-8, mula-mula di sekitar wilayah Taro, Tegallalang, Gianyar. Kemudian berkembang ke seluruh Bali.
Banten ketika itu bernama ‘Bali’ atau ‘Wali’ artinya selalu berulang-ulang dibuat/ dihaturkan. Banten disebut pula sebagai ‘upakara’ (upa = dekat; kara = tangan). Upakara diperlukan dalam ‘upacara’ (upa = dekat; cara = tata-cara/ ritual).
Oleh karena upacara adalah bagian dari tiga kerangka agama Hindu (tattwa, susila, dan upacara), maka banten/ upakara tetap dibutuhkan. Fungsi banten adalah sebagai:
- Niyasa/ simbol Sanghyang Widhi atau disebut juga pelengkap mantra.
- Sarana pensucian.
- Ayaban (persembahan/ korban/ bhakti).
- Tataban (prasadam).
- Penyeimbang trihita karana (segehan/ caru).
Tata-cara ‘ngaturang’ banten, segehan terlebih dahulu, karena segehan adalah bentuk caru juga yang bertujuan untuk penyeimbang trihita karana. Dengan pengertian ini dimaksudkan, sebelum mewujudkan bhakti kepada-Nya, perlu diadakan keseimbangan/ keharmonisan dalam bidang parhyangan, pawongan, dan palemahan.
Usahakan tetap menggunakan banten, walaupun dalam bentuk sederhana dan jumlah yang seperlunya saja, tidak perlu mahal, yang penting memenuhi unsur-unsur: dedaunan, bunga, harum-haruman, air, biji-bijian, dan api.

ratu bhagawan tiang mau tanya,tiang lagi membangun rumah dan mau menempel relief di tembok,relief ganesha tp hanya sebagai hiasan,apakah itu boleh??
Boleh, tetapi jangan diupacarai, misalnya mecaru, melaspas, mepasupati, mendem akah/pedagingan, dll. Juga tidak dibanteni baik harian maupun hari-hari tertentu.
kejadian niki pas didesa tiang ponakan dari misan meninggal saat lahir, jeg dirumah semua disuruh cuntaka, padahal setau tiang sesuai dg y tiang baca di blog..atu bhagawan.
nah pertanyaan tiang apa harus tiang ikuti,sedangkan hati tiang berontak ingin sembahyang.
suksma