QUESTION:
- Apakah seorang wanita yang menikah dengan seseorang yang kastanya lebih tinggi tidak diperkenankan untuk menyumbah orang tuanya yang meninggal? Dan apakah juga cucunya tidak diperkenankan untuk menyumbah? Apakah ini termasuk larangan Agama Hindu?
- Apakah dalam upacara mepamit di Sanggah perempuan, calon suami yang kastanya lebih tinggi tidak diperkenankan ikut bersembahyang?
- Saat upacara perkawinan di pihak Lelaki (kastanya lebih tinggi) banten natab dibuat secara terpisah atau jadi satu? Contohnya ada beberapa upacara natab di mana perempuannya natab dengan keris atau juga dengan tampul.
ANSWER:
1. Kewajiban seorang anak kepada orang tuanya sebagaimana inti dari tattwa dalam upacara Pitra Yadnya, antara lain menyumbah orang tuanya ketika ia meninggal dunia.
Hanya seorang Pandita saja yang dibebaskan dari kewajiban ini, karena beliau sudah ‘madwijati’. Pembebasan itu pun juga disebabkan karena sebelum beliau mediksa, terlebih dahulu harus menyumbah orang tuanya.
Bagi seorang pemangku (ekajati) demikian pula, sebelum mawinten agar nyumbah orang tua dahulu.
Jadi untuk seorang wanita yang kawin dengan lelaki yang “triwangsa”, tetap wajib menyumbah orang tuanya bila mereka meninggal dunia. Demikian seterusnya bagi keturunan selanjutnya, cucu, kumpi, dan lain-lain.
2. Si Suami wajib ‘muspa’ di Sanggah Pamerajan pihak Istri, karena yang dipuja di sana adalah Bhatara Hyang Guru, yaitu Sanghyang Widhi dalam manifestasi-Nya sebagai Trimurti.
3. Itu tradisi yang keliru, mestinya tidak demikian, jika kita benar-benar mengerti dengan hakekat ajaran-ajaran Agama Hindu, di mana semua manusia, atau mahluk ciptaan Tuhan/ Sanghyang Widhi adalah sama.

@Ayu, Desi,dll yg perlu refernsi kuat: tentang Bhisama Catur Warna oleh PHDI silakan klik link berikut,
Bhisama sebaiknya diikuti dengan aplikasi di masyarakat. Pertanyaannya siapa yang melaksanakan dan mengawasi ini ? Banyak Bhisama PHDI tidak terlaksana karena peraturan tak berguna bila tak ada sangsi.
Lantas apakah artinya permasalahan ini tidak akan pernah terselesaikan?
Saya juga mengalami hal yang menyedihkan, saat seharusnya saya merasa paling berbahagia pada hari pernikahan saya di tahun 2005.
Saat upacara dilangsungkan, ada ritual yg diikuti secara khusus oleh istri saya yaitu Upacara “Pati Wangi”, upacara mekeles kulit kata Ida yang muput karena istri saya dari trah /klan I Gusti Ayu sedangkan saya bernama depan Wayan.
Sepanjang upacara itu istri saya terus menangis sangat sedih karena merasa kastanya diturunkan. Kapanpun kami takkan lupa kejadian itu. Satu hal yang membuat ia bertahan, ia mencintai saya sangat tulus tanpa suatu paksaan apapun, bahkan istri saya yang meminta pernikahan itu segera dilaksanakan walaupun jauh-jauh sebelum pertunangan kami sebelumnya saya sudah menjelaskan akan hal-hal yang akan terjadi.
Namun demikian, sekarang istri saya sudah mantap dan mengerti dan paham apa itu trah,kawitan,Catur Warna dan hal-hal lain yg membingungkan masyarakat Bali. Hanya kasta yang tidak pernah ada dan biarkan hanya menjadi “kone”/konon saja.
Mereka dari keluarga istri saya kalau berbicara dengan saya selalu blak-blakan meremehkan seenaknya bahkan sering menyinggung masalah jaba/kaula, tapi saya selalu berbahasa Bali Alus berdialog bahkan kepada anak kecil dari keluarga mereka. Ini sangat menyakitkan bagi saya,mereka seolah-olah ada di atas kepala saya, padahal mereka lebih sering meminta-minta dari saya.
Itulah istilah kasta, sebuah penyakit dogma yang mendarah daging di kalangan anak menak/tri wangsa yang telah meracuni kemuliaan Weda dan penganutnya di Bali.
Supaya tidak sakit hati, ada resepnya menurut pengalaman saya.
1. Pupuklah rasa kasih sayang kepada siapapun
2. Yakinlah pada hukum karma-phala sebagai srada ke-4 kita
3. Mencoba memahami alur pikiran mereka (yang merasa dirinya lebih tinggi kastanya) yakni : Orang yang fanatik biasanya awidya, artinya masih terselubung kegelapan. Sebaliknya mereka yang moderat adalah orang-orang widya, yakni yang sudah mendapat pencerahan Sanghyang Widhi.
@rabindran15, terimakasih atas pemikiran anda mengenai hal ini. Saya sebagai wanita khususnya merasa sgt terhargai.
@widiananda, terimakasih atas share link bisama ttg catur warna, akan saya print dan saya bukukan sbg refrensi saya jika saya dilecehkan.
Mengenai komunikasi, saya berusaha seminim mungkin menggunakan bahasa Bali karena saya tidak ingin dibahasabalikasarkan oleh mereka yg merasa derajatnya lebih mulia dr saya. Namun kepada orang yg lebih tua saya berusaha menggunakan bahasa Bali halus.
Sekarangpun meski sy belum menikah, dirumah calon suami saya terbiasa menyebut anak2 mereka dengan sebutan Turah Tugus Tugek. Seminimal mungkin saya hanya menyebut nama. Hanya jika terpaksa saya menyebut gek/gus (tanpa Tu atau Ratu didepannya) karena saya pikir sebutan itu setara dgn mbak/mas nya di Jawa. Apalah arti sebuah nama.
intinya, saya menghormati mereka spt saya menghormati orang lain. Mari kita didik lingkungan kita bahwa kasta itu warisan kompeni. Dalam agama hanya ada catur warna. Semoga selalu damai. Semoga PHDI selalu mengayomi umat Hindu.
Bagus. Saya ralat sedikit, “kasta stelsel” bukan warisan kompeni, tetapi warisan Belanda (Netherland Indies), lebih tepatnya “Resident of Bali and Lombok, J.H. Mol” yang menganugrahkan gelar Raja-Raja Bali pada tanggal 29 Juli 1938 di Pura Besakih. Beda Kompeni dengan Belanda : Kompeni adalah V.O.C (Verenigde Oost Indische Company) yakni perusahaan dagang Belanda yang bangkrut tahun 1806, sejak itu wilayah VOC menjadi kekuasaan Netherland Indies yang terjajah oleh Perancis sebagai dampak revolusi Perancis dibawah pimpinan Napoleon Bonaparte. Makanya Gubernur Jendral Daendels menjadi penguasa di Indonesia (Netherland Indies) sejak 1808. Sumber : Bali in the 19th century, Ide Anak Agung Gde Agung,Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1991
Terimakasih atas ralatnya Bhagawan,
Semoga masyarakat Hindu mulai menyadari kekeliruan tersebut dan segera mengubah cara pandang mereka. Semoga Bhagawan dan PHDI selalu memberikan panutan dan pengayoman pada semua umat.
OSS
bagawan, tiyang ingin menanyakan apa bener seorang yang berkasta lebih tinggi tidak boleh makan lungsuran dari merajan orang yang kasta nya lebih rendah.
misalnya tiyang menikah dg orang yang kastanya lebih tinggi,apa tiyang, anak dan suami tiyang tidak boleh makan lungsuran dari sanggah tiyang.
suksma atur titiyang
Sebenarnya tidak begitu. Menurut Weda, justru lungsuran yang disebut “prasadham” lebih tinggi nilai spiritualnya dari makanan yang “sukla”. Karena prasadham sudah mengandung doa, puja – mantra dan diberkati oleh YME/Leluhur. Untuk kasus anda coba disadarkan lingkungannya.
Ah, andai saja semua memahaminya…..
itulah susahnya kita karena terlalu terpaku pada tradisi dan tidak ada orang yang tegas dalam umat kita untuk mengatakan yang sebenarnya tentang kasta,bahkan sulinggih-sulinggih kita jarang sekali berani mengungkapkan kesalahan yang terjadi dalam kasta,karena mungkin mereka juga ada dalam sistem itu dan mungkn tidak tahu harus dengan bagaimana mengungkapkanya,nunas ampura kalau ada kata kata yang salah.suksme
Akhirnya sejarah dan perjalanan waktu yang akan merubah tatanan masyarakat yang keliru itu. Kasta di Eropa : Belanda, Belgia, Perancis, Spanyol, Rusia, dll. hilang dengan sendirinya ketika negara-negara itu berubah dari sistim ekonomi agraris ke sistim ekonomi industri. Artinya hilangnya peranan “the land-lord” diganti dengan “kapitalis” atau “komunis” (Rusia, RRT, dll). Disamping itu dibarengi pula dengan kemajuan iptekom, manusia makin cerdas, makin demokrat, dan makin berpikir rasional.