Istilah ‘anak haram’ dalam tradisi beragama Hindu di Bali, menurut Lontar Men Brayut, disebut: PANAK DIA-DIU, yaitu kelahiran anak tanpa melalui pawiwahan yang ditandai dengan upacara mabeakala antara pasangan suami/ istri.
Jadi kalau anak lahir tanpa upacara beakala terlebih dahulu, itulah panak dia-diu. Contoh lain, baru me-beakala setelah si wanita hamil, anak dari kandungan ini juga termasuk panak dia-diu.
Dalam Lontar Catur Cuntaka, kelahiran anak dia-diu membawa cuntaka bagi si anak dan si ibu. Cuntaka itu berakhir bila si anak sudah di ‘peras’ oleh ibunya, atau oleh orang lain dari pihak keluarga.
Solusinya bila terjadi ‘kecelakaan’, artinya hamil sebelum nikah/ pawiwahan (kalau bisa dihindari) maka di saat upacara tiga bulanan bayi, sekaligus tambahkan upacara meperas di sanggah pamerajan purusha.

Recent Comments