QUESTION:
Ida Pandita, tiang ingin menanyakan tentang perkawinan antar agama, di mana salah satunya masuk menjadi agama Hindu. Tiang wenten rencana menikah.
Kondisi yang tiang hadapi, calon isteri tiang beragama lain. Namun sudah menyatakan kesiapannya/ kerelaannya untuk pindah agama mengikuti tiang (beragama Hindu).
Yang ingin tiang tanyakan:
- Bagaimana nanti prosesi agama yang akan kami jalani? Apa benar nanti calon isteri tiang harus menjalani upacara dari kecil (otonan – penyucian – potong gigi, dll)
- Apakah dalam tahapan upacara pergantian agama dan prosesinya tersebut boleh dipuput oleh Jero Mangku (ring Pura Segara)? Kebetulan ring keluarga besar tiang banyak yang upacara perkawinannya dipuput oleh Jero Mangku.
- Karena calon isteri tiang baru akan menjadi umat Hindu, kira-kira napi sane mulai tiang persiapkan agar dia nantinya tidak kapok untuk beragama Hindu mengingat banten-banten akeh pisan jenis nyane.
- Hal lain yang ingin tiang tanyakan, apakah wenten dewase/ hari baik untuk perkawinan?
ANSWER:
1. Tidak perlu ada upacara seperti itu, cukup dengan upacara suddi wadhani, yakni mengucapkan kata-kata suci:
OM I BA SA TA A I OM YA NAMA SIWAYA, OM ANG-UNG-MANG, OM SA BA TA A I OM YA NAMA SIWAYA OM MANG-UNG-ANG, OM AWIGNAM ASTU NAMO SIDHAM.
Ucapkan itu di depan sebuah sanggar surya dengan banten pejati, dan dipimpin oleh wiku atau jero mangku. Tanyakan ke PDHB atau Pedanda, soal suddi wadhani ini, minta blangkonya di situ.
2. Boleh.
3. Ajari trisandya dan kramaning sembah. Banten bisa dipelajari belakangan.
4. Pilih salah satu hari antara tilem ke purnama.

Tanggung jawab sudhi wadanai jika bkan karena perkawinan ada pada Parisada. prosesi upacara hanya mengucapkan panca srada kebagai pernyataan masuk hindu tentunya dengan prosesi upakara semampunya. apabila seorang wanita lain agama kawin dg laki hindu tanggung jawab biaya dan pelaksanaan di pihak laki. namun khusus sudiwadani kembali tanggung jawab parisada sebagai saksi dan membuat serpipiat sudhiwadani. beragama hindu tidak sulit. namun adat dan budaya menyesuaikan pada tahap pelaksanaan. praktisnya jika ada danya langsung saja ke pandita nunas puput di griya. cukup ajak parisadha dan beberapa saksi saja. suksma smoga pendapat ini ada manfaatnya bagi umat sedharma.
@I Cening Sutiadnya: Pertanyaannya apa ? Kalau bukan pertanyaan, statement anda saya sempurnakan sebagai berikut : PHDI/PDHB tidak bertanggung jawab pada upacara suddi wadhani. Beliau hanya sebagai saksi dan sebagai lembaga yang mengesyahkan suddi wadhani itu. Rangkaian upacara suddhi wadani setelah ngantebang banten di Sanggar Surya, meliputi : (1) Pernyataan tertulis bahwa ybs (identitas diri : KTP/Paspor dll) ingin menjadi pemeluk Hindu tanpa paksaan/tekanan/ancaman dari pihak manapun, percaya pada Panca Srada, bersedia menjadi pemeluk Hindu yang baik, taat pada hukum Hindu/Adat kalau di Bali. Pernyatan ini dikuatkan oleh saksi-saksi : Klian Adat, Klian Banjar, PHDI Banjar/Desa (diluar Bali menyesuaikan). (2) Memegang dupa sambil mengucapkan suddi wadhani (kata-kata suci) : Om, I Ba Sa Ta A Om Ya Na Ma Si Wa Ya. Om Ang Ung Ang Om Sa Ba Ta A I Om Ya Na Ma Si Wa Ya Om Mang Ung Ang. Om Awignamastu Nama Sidham. (3) Mabeakala (4) Mejaya-jaya.
Ratu Pandita , tiang mau nanyak tentang sembahyang di pagi hari .
Saya dengar di acara radio , katanya kalau mau sukses setelah muspa kwangen yang pertama ,baru nguncarang mantram tri sandhya sebanyak 9 kali , setelah itu baru nguncarang doa yang terakhir/ mohon panugrahan.
Benarkah cara sembahyang yng tiang lakukan itu ?
_ Matur Suksma .
@Made Bakti: Ikuti saja petunjuk Trisandya dan Kramaning sembah yang sudah disusun oleh para rohaniawan dan disyahkan PHDI.
om swastiastu ratu bagawan;
1. bila ada seseorang yang mendalami dan menjalankan weda, apakah bisa disebut hindu walaupun dia tidak di sudiwadhani?
2. apakah arti “hindu” sebenarnya?
3. apakah dibenarkan sembahyang memohon sesuatu…? bukankah beliau mahatahu, lalu yang benar-benar sembahyang seperti apa?
sukseme sedurungne
om santi santi santi om
@sembariawan: 1. Bila seseorang sudah “mendalami” dan “menjalankan” ajaran Weda dalam kehidupan sehari-hari sudah dapat disebut seorang Hindu, namun untuk “syah” (berkaitan dengan hubungan vertikal : manusia – Tuhan, dan horizontal : antar manusia), perlu ada upacara suddi wadhani karena dalam upacara ini ia harus mengucapkan sendiri kata-kata suci panca aksara, mengucapkan janji akan memenuhi kewajiban sebagai seorang Hindu, dan bersedia melepaskan keyakinan agama yang dianut sebelumnya. Ia juga harus menyatakan mematuhi Panca-Srada. Kata-kata suci ini disaksikan oleh tiga unsur saksi : Dewa saksi (Tuhan YME). Bhuta saksi (semesta alam) dan manusa saksi :Sulinggih, PHDI, Klian Desa, Klian Adat, dll. Manusa saksi ini membuat piagam suddi wadhani yang dapat digunakan untuk membuat KTP, KK, Passpor dll. 2. Hindu berasal dari kata Indus, artinya : subur, makmur, tentram, bahagia. (Encyclopedia Americana buku-14 halaman 210 -dst). 3. Sembahyang yang benar : Memuja Tuhan (Trisandya bait ke 1,2,3), Pernyataan diri kita yang amat rendah/hina dihadapan Tuhan (Trisandya bait ke 4), Mohon maaf kepada-Nya (Trisandya bait ke 5), Mohon ampun atas dosa-dosa karena perbuatan – perkataan – pikiran. Juga dari Kramaning sembah kurang lebih tujuan sembahyang sama. Jadi tidak ada sembahyang yang mohon supaya kaya, naik pangkat, dll. Dalam Sarasamuscaya disebutkan : bila seseorang hanya mau memohon sesuatu kepada Tuhan, namun ia sendiri tidak melaksanakan agama dengan baik, tidak mengendalikan diri, tidak berbuat amal kebajikan, tidak medana punia, maka permohonannya itu akan dibalikkan kepada dirinya berupa bencana sehingga ia mendapatkan kesengsaraan, bukan kebahagiaan yang diperolehnya.
Om Swastyastu..
Ratu Bagawan, mohon maaf saya ingin bertanya, masih mengenai perkawinan, khususnya kenyataan perkawinan beda wangsa di Bali.
1. Sesuai dengan Keputusan DPRD Bali Nomor 11 tahun 1951 (kalau tidak salah? Juli 1951) bahwa perkawinan beda wangsa bukan suatu larangan secara hukum. Pertanyaannya, apakah hal ini telah benar-benar diakui dan dilaksanakan oleh seluruh umat khususnya di Bali ?
2. Berhubungan dengan pertanyaan pertama, bahwa secara fakta prosesi upacara patiwangi sampai sekarang masih dilaksanakan, bahkan atas petunjuk sulinggih. Menurut Bagawan apakah upacara ini masih berlaku/dilaksanakan ?
3. kapankah dilaksanakan Pesamuhan Agung III Majelis Desa Pakraman Bali dilaksanakan? hal mana salah satunya memutuskan tidak dinerlakukannya upacara patiwangi?
Inggih suksma Ratu Bagawan, tityang mohon pencerahannya.
Om Shanti Shanti Shanti Om..
@Agus Pramana: Dalam hukum adat Bali yang berlaku pada zaman kerajaan sampai abad ke-19 dikenal ada dua jenis perkawinan yang dilarang : 1) Asumundung, yakni perkawinan antara lelaki dari kasta kesatria, wesya dan sudra dengan perempuan dari kasta brahmana. 2) Alangkahi karang hulu, yakni perkawinan antara lelaki dari kasta wesya dan sudra dengan perempuan dari kasta kesatria. Sangsi atas pelanggaran ini dikenakan oleh Raja-Raja dalam suatu upacara pati-wangi di Pura Desa disertai dengan hukuman mati yang mengerikan, yakni si lelaki, diikat kakinya dengan pemberat batu lalu dicemplungkan ke laut hidup-hidup disebut hukuman “labuh-batu”. Si perempuan dicemplungkan kedalam lubang di tanah yang dipenuhi bara api secara hidup-hidup, disebut hukuman “lebuh gni” Ada jenis hukuman mati dengan variasi lain, misalnya kedua-duanya dihukum labuh batu; ada yang ditikam keris oleh keluarganya sendiri, dimana sebelumnya mereka dihiasi pakaian-pakaian indah, dan diberi minuman keras atau candu (opium). Larangan perkawinan campuran seperti tersebut diatas sudah dihapuskan dengan surat Keputusan DPRD Bali, Paswara No. 11/1951 tanggal 12 Juli 1951. Penjelasan lebih lanjut silahkan membaca buku Bapak (alm) Made Kembar Kerepun : Benang kusut nama gelar di Bali, penerbit CV Bali Media Adhikarsa, Jl. Pulau Menjangan No.8 Denpasar, telpon : 0361-263652.
Komentar saya :
1. Hukum adat itu patut dihapus karena tidak ber-prikemanusiaan, kejam, biadab, melanggar HAM, dll. Istilah “asumundung” itu artinya “menggendong anjing” Jadi si perempuan disindir sebagai menggendong anjing (tentu anjing yang kurapan atau terkena virus anjing gila), dan si lelakilah yang disindir sebagai anjing ! Istilah “alangkahi karang hulu” artinya “melangkahi pekarangan suci” dimana si lelaki disindir sebagai manusia kotor yang tidak boleh lewat di kumpulan orang-orang suci.
2. Hukum adat itu sama sekali tidak adil, karena bila terjadi sebaliknya yakni lelaki kasta triwangsa mengawini perempuan sudra kok si lelaki tidak dihukum ? Malahan si perempuan yang naik derajatnya menjadi Jero, walaupun kemudian anak-anak kandungnya tidak memanggilnya ibu, tetapi memanggil mbok. Suaminya juga tidak menyebutnya istri, tetapi menyebut parekan. Si perempuan memanggil “suaminya” sebagai Gustin tityang.
3. Hukum adat seperti itu menodai Agama Hindu, sekali gus menjelekkan orang Bali, seperti yang ditulis oleh R. Friedrich dalam bukunya : The Civilization and Culture of Bali (1849)
4. Kalau di abad milenium ini masih ada orang yang berpikir, berkata dan berbuat seperti itu berarti ia hidup di “dunia hayalan” barangkali mabuk karena kaya, bangsawan, merasa berkuasa, atau arogansi yang timbul karena dikultuskan oleh para panjak-panjak yang juga masih hidup dalam hayalan.
Ratu Bhagawan yang terhormat,
Om Swastyastu, mohon pencerahannya mengenai: Bagaimana kaitannya hukum karma pala dengan perkawinan antar agama? misal; orang non hindu menjadi Hindu karena menikah dengan orang Hindu apakah semua karma dia sebelum menjadi Hindu ikut terbawa setelah dia masuk Hindu? bagaimana jika sebaliknya?
Agama adalah keyakinan. Lain Agama, lain pula keyakinannya. Dan keyakinan itu sifatnya sangat pribadi, artinya kita tidak dapat menyepelekan atau menyalahkan keyakinan orang lain, demikian sebaliknya. Dalam keyakinan Agama Hindu-Bali, hukum karmaphala berlaku bagi pemeluk Agama Hindu-Bali. Apakah di Agama lain ada srada yang demikian, saya tidak tahu.
selamat malam bli, saya punya pacar dr agama hindu smentara saya sendiri muslim tp mama saya dlu brasal dr bali tp setelah nikah beliau masuk islam, nah sekarang saya yg ganti punya calon swami hindu tp saya g mau masuk hindu apa d ijinin pria hindu buat kluar agamanya
Tidak ada yang memberi ijin, juga tidak ada yang melarang. Jadi apa maunya silahkan saja.
Om suastiastu Ratu bhagawan tityng metaken santukan sering ketemu pawiwahan asupundung tu mapati wangi sane sampun biasa ring warga adat tityang, sakewanten wenten sane menentang mangde nenten mapati wangi tur matur mapamit ring merajan sang istri, sane dados pertanyaan yening nenten mapati wangi tur mapamit napike sang istri nenten kantu nyejer wangsan ipun tur yening mobot oka ane kabobotang olih anak sane wangsa menang napike yening embas dados anak menak utawi ikut bapan ipun , suksema Om santhi, santhi, santhi om
Om Swastiasti
Ratu Bhagawan, mohon maaf Saya mau tanya, seandainya jika ada penglingsir yang belum diabenkan (masih dibawah)
bolehkah melaksanakan upacara pernikahan berisi memotong babi atau nguling?
Suksm. om santhi, santhi , santhi Om