Perkawinan Beda Agama

QUESTION:

1. Saya seorang Ibu yang mempunyai anak-anak semuanya perempuan tiga orang. Dari istrinya yang lain (sudah meninggal) suami saya mempunyai seorang anak laki-laki.

Anak perempuan saya yang kedua kini bertunangan dengan seorang Jawa beragama lain. Menurut keterangannya dia sudah memutuskan ingin menikahi anak saya dan bersedia masuk Agama Hindu.

Pertanyaannya:

  • Apakah perkawinan dan kehendak masuk Hindu itu perlu dimusyawarahkan kepada keluarga tunggal Dadia.
  • Apakah mungkin calon menantu saya itu nanti diterima menjadi warga Dadia.
  • Apa Kawitan-nya menantu saya itu nanti setelah masuk Hindu.
  • Bolehkah di rumahnya membangun Sanggah Kamulan.

2. Apakah boleh saya nganteb banten pada upacara yang kecil-kecil dengan sesontengan saja

3. Untuk menenangkan pikiran apakah boleh saya bersembahyang di tengah malam; apa mantramnya

ANSWER:

1. Persoalan ini menyangkut dua aspek; pertama adalah masuk Hindu; yang kedua adalah perkawinan dengan segala akibat hukumnya. Keduanya saling mengkait.

Perkawinan di mana sang suami (Agama Lain) mengikuti agama istri (Hindu) sebenarnya tidak ada masalah; upacaranya dengan Sudi Waddani mendahului upacara perkawinan.

Yang jadi masalah jika perkawinan itu berdampak kepada Hukum Waris yang di dalam istilah adat di Bali dinamakan “ngrajeg dalem” atau “nyentana”.

Jika ini yang dimaksud maka tindakan hukum ini harus mendapat persetujuan dari semua ahli waris yang berhak, di mana persetujuan atau penolakan harus dilakukan secara tertulis, dan untuk amannya dibuatkan Akta Notaris.

Apabila perkawinan itu dilaksanakan tidak dengan maksud ngrajeg dalem harus pula dinyatakan dengan tegas dalam suatu akte agar tidak menyulitkan para ahli waris di kemudian hari.

Pertanyaan butir 3 dan 4 tergantung dari keputusan para ahli waris dan para anggota Dadia.

Bila rumah tangga itu nanti akan berdiri sendiri (tanpa ngrajeg dalem dan tanpa masuk warga Dadia) sebaiknya sang suami mengikuti Kawitan istrinya dan membangun Sanggah Kamulan sendiri.

2. Bila belum mahir me-Mantra, untuk sementara waktu boleh dengan sesontengan, namun usahakan meningkatkan kemampuan sesana kepemangkuan sesuai dengan gelar yang telah diperoleh sebagai seorang Jero Mangku Gede.

Seorang Ekajati bila nganteb banten hendaknya mendapat tirta panugrahan dari Nabe, dan tirta-tirta lainnya sesuai dengan jenis yadnya yang diselenggarakan.

3. Bersembahyang setiap saat boleh; bila dilakukan tengah malam untuk mencari suasana yang hening, bagus. Gunakan Mantram Gayatri atau Trisandya lengkap, teruskan dengan Panca Sembah.

18 comments to Perkawinan Beda Agama

Leave a Reply

  

  

  

You can use these HTML tags

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Subscribe without commenting