QUESTION:
- Apa makna upacara: ngogo yuyu, ngogo udang.
- Seperti biasanya setelah upacara ngaben, maka dilakukan upacara meajar-ajar ke Pura-Pura di Bali misalnya: Besakih, Silayukti, dll. Apakah tidak cukup diselesaikan dalam Desa Adat Buleleng saja.
- Dalam mass media surat kabar baru-baru ini (Bali Post) dimuat tulisan Mohan S. antara lain mengatakan sbb.: …umat Hindu di Bali dalam melaksanakan Agama berlandaskan pada Lontar-lontar dan juga Weda. Yang saya tanyakan mengapa harus berdasarkan lontar-lontar, mengapa tidak selalu dilandasi/ berdasarkan Weda saja. Mohon penjelasan.
- Di Buleleng ada yang me-Siwa di Dalem, ada yang me-Siwa di Geria, bagaimana ceritranya.
- Dalam upacara perkawinan, salah satunya ada upacara membunyikan uang ringgit (ngelentingang ringgit); apa maknanya, mohon penjelasan.
- Apa saja yang masuk dalam “Dasamala” mohon penjelasan
- Mohon diberi penjelasan secara detail arti dari “sebel”. Sebab hal ini sering menjadi sumber keributan dalam keluarga/ masyarakat.
ANSWER:
1. Upacara itu adalah bagian dari upacara tiga bulanan ketika si bayi memungut gelang kaki sebagai simbol Brahma, gelang tangan sebagai simbol Wisnu, dan pupuk sebagai simbol Siwa.
2. Meajar-ajar bagi para Dewa Hyang sama dengan maksud ma-Tirtayatra bagi manusia hidup, yakni untuk mensucikan diri ke Pura-Pura linggih para Dewa, Bethara-Bethari yang diyakini dapat memberikan sinar suci, di samping itu juga sebagai upacara mapiuning bahwa Sang Pitara sudah distanakan sebagai Dewa Hyang. Meajar-ajar minimal ke Pura-Pura Catur Pariangan yaitu: Lempuyang, Silayukti, Dasar Bhuwana, dan Besakih.
3. Kitab Suci Agama Hindu disebut Weda; Weda tidak terkumpul dalam satu buku seperti kitab-kitab Suci Agama lain; oleh karena Weda ditulis dalam huruf Dewanagari dan berbahasa Sansekerta, maka para Maha Rsi di India (Maha Rsi: Paila, Waisampayana, Jaimini, dan Sumantu) membuat penjabaran-penjabaran agar mudah dipahami.
Weda dikelompokkan ke dalam tiga bagian: 1] Samhita terdiri dari Rg Weda, Yayur Weda, Sama Weda, dan Atharwa Weda. 2] Brahmana adalah kitab yang memuat tentang aturan Yadnya dalam Weda. 3] Aranyaka/ Upanisad adalah kitab yang memuat tentang filsafat Ke-Tuhanan.
Di samping itu terdapat pula Kitab-kitab Wedangga yang terdiri dari: Siksa (Phonetika), Wyakarana (Tata bahasa), Canda (lagu-lagu kekidungan), Nirukta (etimologi bahasa Sanskerta), Jyotisa (Astronomi dan Astrologi) dan Kalpasastra (petunjuk Upakara/ pelutuk banten).
Selanjutnya ada Kitab Upaweda atau Weda tambahan yaitu pendukung Weda terdiri dari: Itihasa: Ramayana dan Mahabharata, Purana (sejarah), Arthasastra (politik), Ayur Weda (kesehatan dan pengobatan), Gandharwa Weda (kesenian), Danur Weda (perang), Kamasutra (semaragama), dan Agama (tuntunan hidup).
Penjabaran-penjabaran Weda itu ditulis dalam bentuk Lontar atau lempengan tembaga. Ketika di abad ke-10 para Mpu Brahmana Pandita dari Jawa Timur (Mpu Sumeru, Mpu Ghana, Mpu Kuturan, dan Mpu Gnijaya) menata kembali kehidupan beragama di Bali maka banyak lontar-lontar itu sudah disalin kedalam Bahasa Kawi yang kita warisi hingga saat ini.
4. Dari Babad Buleleng diketahui bahwa Ki Barak tiba di Den Bukit pada tahun 1611 Masehi ketika Beliau berusia 12 tahun. Beliau adalah putra Dalem Seganing, Raja Gelgel, beribu Ni Luh Pasek, putri dari Pasek Gobleg.
Ki Barak secara halus “diusir” dari Gelgel karena Dalem Seganing khawatir akan ciri-ciri kesaktian Ki Barak yang nampak sejak lahir. Penguasa Buleleng ketika itu adalah Pungakan Gendis yang beristana di Panji. Empat tahun kemudian Pungakan Gendis dibunuh oleh Ki Barak dengan keris sakti bernama Ki Baru Semang atau nama lainnya: Ki Mundaran Cacaran Bambang.
Buleleng dikuasai Ki Barak dan Beliau bergelar Kiyai Anglurah Panji Sakti. Beliau menyunting putri Pungakan Gendis yang bernama Dewa Ayu Juruh dan beristana di Panji. Hingga saat itu di Buleleng belum ada Pandita Brahmana, sehingga rakyat mohon “pemuput” upacara di Pura-Pura. Pura di mana rakyat memohon tirta pemuput disebut Pura Siwa. Jika Pura Dalem, maka status Pura itu menjadi rangkap yaitu Pura Dalem Siwa; yang dipuja ketika mohon tirta adalah Dewi Durga sebagai sakti Bethara Siwa.
Pada tahun 1629 Masehi Kiyai Anglurah Panji Sakti memindahkan istananya ke Sukasada. Ketika itu Buleleng sudah menjadi kerajaan yang kuat dan ditakuti oleh kerajaan-kerajaan kecil sekelilingnya seperti Mengwi dan Tabanan. Walaupun Buleleng telah mencapai zaman keemasan, Kiyai Anglurah Panji Sakti belum puas karena belum mempunyai Bhagawanta, yaitu Pendeta Kerajaan; kehadiran Bhagawanta sangat dibutuhkan selain untuk mendidik putra-putra Beliau juga untuk kepentingan rakyat.
Atas jasa Ki Pasek Gobleg, maka seorang Brahmana bernama Peranda Sakti Ngurah dari keluarga Kemenuh, yang masih cucu dari Danghyang Nirartha bersedia menjadi Bhagawanta Puri Sukasada. Mula-mula Beliau dibuatkan Geria di Kayuputih, kemudian agar lebih dekat ke Puri dibangunlah Geria baru di Sukasada. Kehadiran Bhagawanta melegakan rakyat karena konsep Trihitakarana dapat berjalan dengan baik; namun demikian rakyat tidak semuanya mau beralih me-siwa ke Bhagawanta (Geria). Sebagian masih tetap mesiwa ke Pura-Pura seperti yang dilakukan leluhurnya, hingga sekarang.
5. Pada upacara mepamit di Sanggah Kamulan pengantin wanita, ada upacara “nunas” di mana dihaturkan banten beserta sesari ala kadarnya berupa uang receh. “Ngelentingang ringgit” adalah loka dresta; boleh-boleh saja dilakukan.6. Dasamala adalah sepuluh keburukan yang harus dihindarkan, terutama bagi Sang Sulinggih, yaitu: tandri (malas), kleda (suka menunda-nunda), teja (pikiran gelap), kalina (suka menyakiti orang), kuhaka (keras kepala), metraya (sombong), megata (kejam), ragastri (memperkosa), bhaksa bhuwana (memelaratkan orang lain), dan kimburu (menipu).
7. “Sebel” atau Cuntaka adalah suatu keadaan tidak suci menurut pandangan Agama Hindu sehingga seseorang yang dinyatakan cuntaka tidak diperkenankan memasuki tempat suci ataupun melaksanakan pekerjaan yang dianggap suci. Lihat tabel di bawah ini:
| Penyebab | Ruang Lingkup | Batas Waktu |
| Kematian | Keluarga dekat sampai mindon serta orang-orang yang ikut ngelayat, demikian pula alat-alat yang digunakan. | Sesuai loka dresta dan sastra dresta |
| Menstruasi | Dirinya sendiri dan kamar tidurnya. | Selama mengeluarkan darah. |
| Bersalin | Dirinya sendiri, suami, rumah, anak sampai upacara 3 bulanan | Istri = 42 hari, suami dan rumah s/d bayi kepus puser |
| Keguguran kandungan | Dirinya sendiri, suami, rumah | Semua 42 hari |
| Perkawinan | Suami, istri, kamar tidur | S/d mabeakaon |
| Gamia Gamana | Diri mereka dan Desa Adat | S/d diceraikan |
| Salah timpal | Diri pribadi dan Desa Adat | Pecaruan Desa |
| Hamil di luar nikah | Diri pribadi dan kamar tidur | S/d mabeakaon |
| Berzina dan Mitra ngalang | Diri pribadi dan kamar tidur | S/d mabeakaon |
| Bayi lahir tanpa kawin syah | Ibu, anak dan rumah | S/d upacara memeras anak |
| Sakit kelainan: lepra dll | Diri sendiri dan pakaiannya | S/d sembuh |
Catatan:
- Yang dimaksud Gamia Gamana adalah perkawinan yang dilarang Agama yaitu ayah mengawini anak, atau anak laki-laki mengawini ibunya.
- Yang dimaksud Salah timpal adalah bersenggama dengan binatang
- Yang dimaksud dengan Mitra ngalang adalah “kumpul kebo”
- Yang dimaksud Sakit kelainan adalah penyakit menahun yang sulit disembuhkan, termasuk gila dan (mungkin zaman ini Aids).
- Saat berakhirnya cuntaka harus dibuatkan upacara: Bhuta saksi atau Dewa saksi, dan manusa saksi, agar masyarakat mengetahuinya sehingga tidak menimbulkan percekcokan.
- Yang dimaksud dengan Sastra Dresta pada Kematian, adalah prasasti Kawitan masing-masing yang menjelaskan sengker cuntaka, ada yang 3 hari, 11 hari, 42 hari dsb.
SUMBER: KEPUTUSAN SEMINAR KESATUAN TAFSIR THDP ASPEK-ASPEK AGAMA HINDU.
Disusun oleh: Ida Pandita Sri Bhagawan Dwija Warsa Nawa Sandi, Geria Tamansari Lingga Ashrama, Jalan Pantai Lingga, Telpon 0362-27010, Singaraja-Bali.

Recent Comments