Tata Cara Upacara Kematian Hindu

QUESTION:

Saya ingin mengetahui tata cara upacara kematian Hindu yang paling sederhana, beserta seluruh mantramnya. Bisakah Bhagawan Dwija menjelaskannya secara terperinci? Di tempat kami (Grobogan Jateng) mengalami kesulitan jika ada salah satu umat meninggal dunia.

Sebenarnya pura kami di grobogan cukup besar, sudah lama berdiri tapi baru saja ngenteg linggih. Umat kami sebenarnya banyak, tersebar di beberapa wilayah di kabupaten, hanya saja yang datang ketika purnama tilem bahkan di hari raya hanya sedikit.

Tahun-tahun terakhir ada banyak mahasiswa yang datang dari Bali untuk kuliah di sebuah akademi kebidanan dan keperawatan di purwodadi, grobogan, jadi sekarang pura banyak pengunjungnya.

Yang saya keluhkan, kesadaran kami sebagai umat Hindu sangat rendah. Baik untuk melakukan upacara maupun belajar weda. Pura seperti sunyi tak berpengunjung.

Yang peduli pada kebersihan pura juga hanya dua keluarga saja yang tinggal paling dekat dengan pura, lainnya seperti tidak ikut memiliki pura, merasa sebagai “tamu” saja.

Banyak orang hanya mengurusi urusan sendiri saja. Jarang ada kegiatan kumpul-kumpul di pura untuk membicarakan masalah umat. Dan yang paling miris lagi, pemangku pura kami, pemegang peran vital pura kami akan pindah ke Bali untuk alasan tertentu.

Beliau sebenarnya terpaksa akan pindah. Saya berpikir apa jadinya umat di grobogan? hanya sembahyang tiap purnama tilem, hari raya saja tanpa adanya pendalaman agama.

Jika seorang pemangku akan diganti, bagaimana seseorang itu layak menjadi pemangku? harus menguasai mantram apa saja? Harus bisa muput karya apa saja?

Ayah saya sudah dimawinten, tapi tidak menguasai mantram-mantram yang biasanya dikuasai pemangku pura kami, apakah bisa menjadi pemangku? Jika tidak ada pemangku, apakah persembahyangan bersama bisa tetap dilakukan?

Saya hanya manusia biasa yang banyak kekurangan. Mengubah kebiasaan sungguh sangat sulit. Saya ingin Hindu tetap “ada”. Tapi apa daya saya. Saya mengkopi tulisan bhagawan Dwija dan saya jilid dan taruh di pura kami.

Pemangku pura kami sangat senang membacanya dan sangat kagum pada Bhagawan Dwija, akhirnya tulisan Bhagawan sudah dikopi jadi banyak dan dibaca tidak hanya satu dua orang saja.

Saya ingin warga seluruh penyungsung pura kami sadar. Ke depan, saya sungguh tidak tahu nasib kami.

Terima kasih atas perhatian Bhagawan Dwija.

ANSWER:

Coba berikan alamat pos anda yang lengkap, saya bisa bantu dengan buku-buku, terutama Pedoman Dasar Kepemangkuan, dll. Selanjutnya kita bisa ‘belajar’ jarak jauh. Saya bangga dengan semangat anda, untuk membela Hindu.

6 comments to Tata Cara Upacara Kematian Hindu

  • 1
    widya says:

    saya tertarik meneliti tentang konversi agama pada masyarakat hindu dan implikasinya terhadap hukum agama Hindu. yang dimaksud dengan konversi disini adalah orang Hindu yang keluar dari agama hindu (memeluk agama apa saja) kemudian kembali lagi memeluk agama Hindu (apapun latar belakang alasannya melakukan konversi). sehingga dari grandproblem di atas, sy ingin mengetahui:
    1. adakah implikasi hukum Hindu yang berlaku terhadap pelaku konversi tersebut? (Hukum Hindu: termasuk hukum dalam pelaksanaan persembahyangan, pengabenan ataupun pewarisan)
    2. apakah Weda, atau hukum adat yang mengatur hal tersebut?
    3. tidak adakah upacara yang mengatur kembalinya pelaku konversi ketika dia kembali memeluk agama Hindu -mengingat ada space pelaku konversi tidak memeluk agama Hindu dalam beberapa kurun waktu-?

    atas keterangan yang anda berikan, akan sangat membantu penelitian yg sedang sy lakukan. terima kasih.

    • 1.1
      Bhagawan Dwija says:

      @widya: Fenomena seperti dikemukakan diatas memang sering terjadi di zaman kekinian, dan itu sudah diantisipasi oleh Keputusan Paruman Sulinggih yang tertuang dalam Kesatuan Tafsir Terhadap Aspek-Aspek Agama Hindu. Menjawab pertanyaan diatas, sbb. :
      1. Bila sudah beralih ke agama lain, maka sudah tentu “srada” (keyakinan-nya) berbeda. Oleh karena itu mereka tidak lagi wajib melakukan persembahyangan atau upacara yang berhubungan dengan agama Hindu. Seandainyapun kalau tetap melaksanakan, manfaatnya tidak ada. Tentang warisan, tidak diatur dalam Manawa Dharmasastra bagi mereka yang beragama lain. Namun aturan tidak tertulis, berupa hukum adat (dresta : desa, loka, kuna dan sastra) bahwa mereka yang sudah beralih ke agama lain, tidak mendapat hak waris, dan tidak berkewajiban melakukan upacara pitra yadnya. Jadi hak dan kewajibannya sebagai preti sentana beralih ke saudara-saudara lainnya yang masih beragama HIndu (Bali)
      2. Sudah dijelaskan diatas
      3. Upacara “Suddi Wadhani”, silahkan menanyakan ke Sulinggih terdekat atau ke PHDI

  • 2
    MS Winaya says:

    Mohon Ratu dapat mengutipkan Doa bagi warga yang meninggal (doa kematian). Seperti diketahui kami dirantauan sering melayat orang mati dari warga Hindu atau keluarga dari warga banjar yang meninggal sehingga kami sering melaksanakan doa bersama. Untuk itu apa doa yang dipanjatkan (mantranya) dan apa artinya.
    Sukseme

    • 2.1
      Bhagawan Dwija says:

      @MS Winaya: OM MOKSANTU, SWARGANTU, KSAMANTU, MURCANTU, SUNYANTU, OM HRANG-HRINGSYAH PARAMA SIWA ADITYAYA NAMAH SWADA
      Artinya : Tuhan, semoga arwahnya menuju kepada-Mu, semoga mendapatkan sorga, semoga sesuai dengan bhaktinya, semoga roh kembali keasalnya, roh yang kini berada dialam suci. Tuhan kami memuja-Mu sebagai Siwa yang maha agung. Catatan : kalau mayat sudah di-aben, kata yang paling belakang “swada” diganti dengan “swaha”

  • 3
    I WAYAN SUWENDA says:

    Ratu Bagawan…. titiang puniki Umat Hindu yg merantau di Sumbawa
    saya mohon majeng ring Ratu Bagawan menawi ngicwnin Petunjuk Indik materi ( Bahan ) Darma Wecana tentang Hakekat kematian Sekadi Agama Hindu

  • 4
    Maharyana says:

    Titiang ingin bertanya Ratu, masalah penanganan upacara kematian seorang pinandita (pemangku). Ayah tiang seorang pemangku di Pura Desa, yang baru-baru ini meninggal Dunia. Nah sebelum beliau meninggal dunia (semasih aktif jadi pemangku), beliau pernah mengatakan keinginannya kepada bendesa adat dan pemangku lainnya, apabila suatu saat beliau meninggal agar dikubur saja agar beliau sempat mengabdi (ngayah) di Ibu Pertiwi. Nah, pada saat beliau meninggal, bendesa adat menceritakan hal ini kepada tiang permintaan orang tua tiang itu. Akhirnya tiang menyerahkan kepada perangkat desa adat. Akhirnya orang tua tiang dikubur sesuai dengan amanat beliau sebelum meninggal. Dan belakangan muncul pembicaraan di kalangan masyarakat bahwa keputusan itu sungguh tidak benar dilakukan kepada seorang pemangku. Nah yang tiang ingin tanyakan apakah memang benar berdasarkan ajaran agama hindu dan sastra-sastra lainnya tidak dibenarkan mengubur seorang pemangku? Tetapi, di sebuah desa yang lain, ada yang mempunyai awig pelarangan pembakaran dan berlaku kepada masyarakat biasa maupun pinandita (semuanya harus dikubur terlebih dahulu). Mohon penjelasannya. Suksma.

    Maharyana.

Leave a Reply

  

  

  

You can use these HTML tags

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Subscribe without commenting